Koreksi Pasal 51
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
Peningkatan penyediaan dan pemanfaatan Energi Hijau sebagaimana dimalsud dalam Pasal 50 dilaksanakan melalui:
a, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang memperhatikan ketersediaan Sumber Daya Energi dan menjaga keseimbangan Sistem Energi yang berkelanjutan;
b. penyelenggaraan NEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. penyediaan dan penguatan pelaksanaan program Dekarbonisasi Sektor Energi;
d. penguatan keda sama dengan negara lain dalam mengembangkan infrastruktur Energi Hijau yang inovatif dan terjangkau;
e. percepatan Elektrifikasi terutama di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, terpencil, dan pulau kecil berpenduduk;
f. kepastian jaminan keamanan pasokan dan harga Energi yang terjangkau dan berkeadilan; dan/ atau
g. perluasan jenis usaha Energi Hijau dan transformasi keahlian dan keterampilan.
Pasal 52...
Pasa1 52
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pengembangan Ekonomi Sirkular sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (5) huruf e dalam Pengelolaan Energi nasional dengan aspek ekonomi, sosial, dan Lingkungan Hidup.
l2l Pengembangan Ekonomi Sirkular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan melalui:
a. minimalisasi produksi limbah;
b, penggunaan kembali limbah dalam proses produksi;
c. pengurangan pemanfaatan Sumber Energi, lahan, bangunan, dan material dalam proses produksi;
d. penggunaan kembali limbah untuk manfaat lain;
dan/atau
e. daur ulang material yarrg masih memiliki manfaat ekonomi.
Koreksi Anda
