Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan penyediaan dan pemanfaatan Energi Hijau sebagaimana dimalsud dalam Pasal 50 dilaksanakan melalui: a, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang memperhatikan ketersediaan Sumber Daya Energi dan menjaga keseimbangan Sistem Energi yang berkelanjutan; b. penyelenggaraan NEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyediaan dan penguatan pelaksanaan program Dekarbonisasi Sektor Energi; d. penguatan keda sama dengan negara lain dalam mengembangkan infrastruktur Energi Hijau yang inovatif dan terjangkau; e. percepatan Elektrifikasi terutama di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, terpencil, dan pulau kecil berpenduduk; f. kepastian jaminan keamanan pasokan dan harga Energi yang terjangkau dan berkeadilan; dan/ atau g. perluasan jenis usaha Energi Hijau dan transformasi keahlian dan keterampilan. Pasal 52... Pasa1 52 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pengembangan Ekonomi Sirkular sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (5) huruf e dalam Pengelolaan Energi nasional dengan aspek ekonomi, sosial, dan Lingkungan Hidup. l2l Pengembangan Ekonomi Sirkular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan melalui: a. minimalisasi produksi limbah; b, penggunaan kembali limbah dalam proses produksi; c. pengurangan pemanfaatan Sumber Energi, lahan, bangunan, dan material dalam proses produksi; d. penggunaan kembali limbah untuk manfaat lain; dan/atau e. daur ulang material yarrg masih memiliki manfaat ekonomi.
Koreksi Anda