Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan peningkatan penyediaan dan pemanfaatan Energi Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf e untuk mendukung terwujudnya Ekonomi Hijau.
Koreksi Anda