Koreksi Pasal 73
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
Pendanaan dan/ atau pembiayaan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi Energi, dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 difasilitasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan/ atau Badan Usaha.
Koreksi Anda
