Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pengelolaan Penyimpanan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf d dari hasil produksi Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Energi Tak Terbarukan dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan menjamin kontinuitas pasokan Energi. (21 Pengelolaan Penyimpanan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sistem Penyimpanan Energi yang andal, aman, dan ramah lingkungan. (3) Pengelolaan Penyimpanan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian
Koreksi Anda