Koreksi Pasal 49
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Industri peralatan pemanfaat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 harus:
a. berorientasi kepada teknologi yang efisien; dan
b. memenuhi standar kinerja Energi minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(21 Standar kine{a energi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
