Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri peralatan pemanfaat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 harus: a. berorientasi kepada teknologi yang efisien; dan b. memenuhi standar kinerja Energi minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. (21 Standar kine{a energi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda