Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pengembangan industri peralatan pemanfaat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf d untuk memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri. (2) Pengembangan industri peralatan pemanfaat Energi sebagaimana dimaksud ayat (1) berasal dari hilirisasi hasil riset dan inovasi serta industri dalam negeri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49... EL]K INDONESIA _45_
Koreksi Anda