Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara yang berasal dari sektor Energi dapat dimanfaatkan untuk: a. mendukung Ketahanan Energi nasional; dan b. pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan. (21 Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prioritas nasional. (3) Pemanfaatan . . . PRESTDEN BLIK INDONESIA (3) Pemanfaatan dari penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
Koreksi Anda