Koreksi Pasal 30
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara yang berasal dari sektor Energi dapat dimanfaatkan untuk:
a. mendukung Ketahanan Energi nasional; dan
b. pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan.
(21 Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prioritas nasional.
(3) Pemanfaatan . . .
PRESTDEN BLIK INDONESIA
(3) Pemanfaatan dari penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
