Koreksi Pasal 26
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Sumber Energi berupa tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan tqluan peningkatan elisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan Penyediaan Energi dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik setempat demi mewujudkan peningkatan ekonomi nasional.
(21 Impor Sumber Energi berupa tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan Penyediaan Energi dengan pertimbangan belum tersedianya infrastruktur.
(3) Ekspor dan impor Sumber Energi berupa tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh perusahaan listrik milik negara pengekspor atau pengimpor atau entitas bisnis yang ditunjuk mewakili negara pengekspor atau pengimpor.
Pasal 27 ...
BL]K INDONESIA
PaseJ 27 (l) Ekspor dan impor Sumber Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dapat dilakukan dengan cara transaksi penukaran (sutapl.
(21 Ketentuan pelaksanaan transaksi penukaran (swapl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perjanjian jud dan beli dalam hal:
a. melakukan transaksi penukaran (staapl Sumber Energi dengan Sumber Energi lain; atau
b. melakukan transaksi penukaran (suapl Sumber Energi dengan komoditas lain.
Koreksi Anda
