Koreksi Pasal 21
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c wqiib disediakan untuk jenis Energi Final yang dikonsumsi secara luas dan terus-menerus serta tersedia sistem penyimpanannya.
(21 Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan oleh Penyedia Energi untuk menjamin kontinuitas pasokan Energi.
(3) Penyediaan...
PRESIOEN PUEL]K INDONES]A _32_
(3) Penyediaan Cadangan Operasional oleh Penyedia Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi bahan bakar padat, bahan bakar cair, bahan bakar gas, pengoperasian listrik, dan/ atau Penyimpanan Energi.
(4) Jenis, jumlah, waktu, dan lokasi Cadangan Operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
