Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b disedialan untuk menjamin keamanan pasokan dan Ketahanan Energi nasional. (21 Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat dengan ketentuan: a. Cadangan Penyangga Energi merupakan cadangan di luar Cadangan Operasional yang disediakan oleh Penyedia Energi; b. Cadangan Penyangga Energi digunakan untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat Energi; dan/atau c. Cadangan Penyangga Energi disediakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (3) Dewan Energi Nasional mengatur jenis, jumlah, waktu, dan lokasi Cadangan Penyangga Energi.
Koreksi Anda