Koreksi Pasal 20
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b disedialan untuk menjamin keamanan pasokan dan Ketahanan Energi nasional.
(21 Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat dengan ketentuan:
a. Cadangan Penyangga Energi merupakan cadangan di luar Cadangan Operasional yang disediakan oleh Penyedia Energi;
b. Cadangan Penyangga Energi digunakan untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat Energi;
dan/atau
c. Cadangan Penyangga Energi disediakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Dewan Energi Nasional mengatur jenis, jumlah, waktu, dan lokasi Cadangan Penyangga Energi.
Koreksi Anda
