Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cadangan Energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 huruf d meliputi: a. Cadangan Strategis; b. Cadangan Penyangga Energi; dan c. CadanganOperasional. Pasal 19.. . BLIK INDONESIA
Koreksi Anda