Koreksi Pasal 18
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
Cadangan Energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 huruf d meliputi:
a. Cadangan Strategis;
b. Cadangan Penyangga Energi; dan
c. CadanganOperasional.
Pasal 19.. .
BLIK INDONESIA
Koreksi Anda
