Koreksi Pasal 70
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dukungan lainnya kepada Penyedia Energi dan Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dalam bentuk:
a. pembiayaan kepada badan usaha milik negara dan Badan Usaha; dan/atau
b. penjaminan dan/ atau kompensasi kepada badan usaha milik negara.
(21 Pemberian dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
