Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dukungan lainnya kepada Penyedia Energi dan Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dalam bentuk: a. pembiayaan kepada badan usaha milik negara dan Badan Usaha; dan/atau b. penjaminan dan/ atau kompensasi kepada badan usaha milik negara. (21 Pemberian dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda