Koreksi Pasal 69
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan dukungan dalam bentuk subsidi untuk konsumen masyarakat yang tidak mampu secara tepat sasaran, sesuai dengan kemampuan kerrangan negara atau keuangan daerah.
(21 Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikurangi secara bertahap untuk bahan bakar minyak, liqtefred petroleum gas, listrik, dan/ atau energi lainnya sampai kemampuan daya beli masyarakat tercapai.
(3) Pemberian . . .
(3) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
