Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan dukungan untuk sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf b dalam bentuk insentif dan dukungan lainnya kepada Penyedia Energi dan Pengguna Energi dalam kegiatan penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengembangan Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Energi Tak Terbarukan. (21 Insentif dan dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Insentif dan dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) datam rangka mendorong: a. diversifikasi Sumber Energi; b. pengembangan Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Energi Tak Terbarukan; c. efisiensi dan Konservasi Energi; d. pengembangan dan penerapan teknologi rendah karbon; dan/atau e. Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, terpencil, dan pulau kecil berpenduduk. Pasal 68... Pasa1 68 (1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (l) berupa: a. insentif fiskal; dan/ atau b. insentif non fiskal, sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Insentif fiskal dan non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (U diberikan kepada Penyedia Energi yang mengembangkan teknologi inti pada kegiatan pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan. (3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif liskal dan/ atau insentif non liskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyedia Energi dan Pengguna Energi yang melaksanakan kewajiban Konservasi Energi dalam kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi BarL, Energi Terbarukan, dan Energi Tak Terbarukan. (4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada Penyedia Energi dan Pengguna Energi yang tidak melaksanalan kewajiban Konservasi Energi dalam kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Energi Tak Terbarukan. (5) Pemberian insentif dan disinsentif dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda