Koreksi Pasal 66
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(U Pemerintah Pusat mengatur pasar Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf b, termasuk kuota minimum tenaga listrik.
(2) Pemerintah . . .
UBLIK INDONESIA
(21 Pemerintah Pusat mewujudkan pasar tenaga listrik, paling sedikit melalui:
a. pengaturan harga Energi tertentu untuk pembangkit tenaga listrik;
b, penetapan tarif tenaga listrik secara progresif;
c. penerapan mekanisme harga patokan tertinggi dalam penerapan harga Energi Baru dan Energi Terbarukan;
dan
d. penyempurnaan Pengelolaan Energi panas bumi melalui pembagian risiko antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dan pengembang panas bumi.
(3) Pengembangan ekosistem pasar Energi serta pasar Tenaga Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
