Koreksi Pasal 65
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Harga Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf b ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan prinsip keberlanjutan.
(21 Harga Energi untuk Energi Baru, Energi Terbamkan, dan Energi Tak Terbarukan ditetapkan berdasarkan:
a. kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dan tingkat pengembalian yang layak bagi Badan Usaha; atau
b. penetapan Pemerintah Pusat berupa patokan harga Energi tertinggi yang layak dengan tingkat pengembalian yang wajar bagi Badan Usaha pengembang dan berkeadilan bagi Badan Usaha pembeli.
(3) Penetapan harga Energi untuk Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Energi Tak Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
