Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf c disediakan untuk mengamankan ketersediaan Energi dari kemungkinan gangguan pasokan jangka pendek. l2l Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan pada lokasi penyimpanan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyimpanan Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terdistribusi ke semua wilayah dalam jumlah yang proporsional sesuai dengan konsumsinya. (4) Pengelolaan Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha swasta Penyedia Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda