Koreksi Pasal 17
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Prioritas pengembangan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (2) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan aspek:
a. keekonomian;
b. keterjangkauan harga;
c. keamanan pasokan Energi; dan
d. pelestarian Lingkungan Hidup.
(2) Prioritas. . .
Erl-#rf.Tflri K INDONESIA
(21 Prioritas pengembangan Energi dengan mempertimbangkan keseimbangan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (l), didasarkan pada prinsip:
a. memaksimalkan pemanfaatan Energi Terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian dan beroperasi secara berkesinambungan;
b. meminimalkan pemanfaatan Energi Tak Terbarukan;
c. memanfaatkan Energi Baru; dan
d. memanfaatkan Energi Tak Terbarukan dengan teknologi rendah karbon.
(3) Prioritas Pengembangan Energi sebagaimana dimal<sud pada ayat (l) dan ayat (21 dilakukan melalui:
a. Penyediaan Energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses Energi terutama wilayah tertinggal, terdepan, terluar, terpencil, dan pulau kecil berpenduduk;
b. Penyediaan Energi yang menyinergikan antara pengembangan Sumber Daya Energi setempat dengan pengembangan kluster ekonomi secara terpadu;
c. Penyediaan Energi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri;
d. Penyediaan Energi yang mengintegrasikan pengembangan wilayah yang cukup memiliki potensi Sumber Daya Energi dengan pengembangan industri untuk menciptakan pertumbuhan industri dan pemerataan pembangu.nan ;
e. regionalisasi Sistem Tenaga Listrik nasional untuk mendorong pemerataan penyediaan tenaga listrik; dan
f. pengembangan Energi di kawasan perbatasan dalam kerja sama regional,
Koreksi Anda
