Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prioritas pengembangan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (2) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan aspek: a. keekonomian; b. keterjangkauan harga; c. keamanan pasokan Energi; dan d. pelestarian Lingkungan Hidup. (2) Prioritas. . . Erl-#rf.Tflri K INDONESIA (21 Prioritas pengembangan Energi dengan mempertimbangkan keseimbangan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (l), didasarkan pada prinsip: a. memaksimalkan pemanfaatan Energi Terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian dan beroperasi secara berkesinambungan; b. meminimalkan pemanfaatan Energi Tak Terbarukan; c. memanfaatkan Energi Baru; dan d. memanfaatkan Energi Tak Terbarukan dengan teknologi rendah karbon. (3) Prioritas Pengembangan Energi sebagaimana dimal<sud pada ayat (l) dan ayat (21 dilakukan melalui: a. Penyediaan Energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses Energi terutama wilayah tertinggal, terdepan, terluar, terpencil, dan pulau kecil berpenduduk; b. Penyediaan Energi yang menyinergikan antara pengembangan Sumber Daya Energi setempat dengan pengembangan kluster ekonomi secara terpadu; c. Penyediaan Energi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri; d. Penyediaan Energi yang mengintegrasikan pengembangan wilayah yang cukup memiliki potensi Sumber Daya Energi dengan pengembangan industri untuk menciptakan pertumbuhan industri dan pemerataan pembangu.nan ; e. regionalisasi Sistem Tenaga Listrik nasional untuk mendorong pemerataan penyediaan tenaga listrik; dan f. pengembangan Energi di kawasan perbatasan dalam kerja sama regional,
Koreksi Anda