Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Energi dan Dekarbonisasi Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dialokasikan untuk: a. menyediakan Energi rendah karbon dari Sumber Energi dan teknologi dalam negeri; b. riset, inovasi, dan implementasi hingga tahap komersialisasi untuk mendukung transisi Energr; c. menyediakan sarana dan prasarana Energi rendah karbon di seluruh wilayah secara merata dan berkeadilan; d. alih fungsi sarana dan prasarana penyediaan Energi Tak Terbarukan menjadi sarana dan prasarana Energi yang rendah karbon; e. konversi peralatan dari yang bersumber Energi Tak Terbarukan menjadi yang bersumber Energi rendah karbon; f. kegiatan eksplorasi dalam rangka peningkatan Sumber Daya Energi dan Cadangan Energi nasional; dan/ atau g. kegiatan . . . R,EPUBLIK INDONESIA g. kegiatan lain yang mendukung Ketahanan Energi nasional dan Dekarbonisasi Sektor Energi. (21 Pendanaan Dekarbonisasi Sektor Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan rendah karbon. (3) Pengelolaan pendanaan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Energi dan Dekarbonisasi Sektor Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda