Koreksi Pasal 60
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf b, meliputi:
a. pengadaanpersediaan;
b. penyediaan infrastruktur;
c. pemeliharaan;
d, penggunaan; dan
e. pemulihan.
(2) Jenis Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. peran strategis dalam konsumsi nasional;
b. sumber perolehan yang berasal dari impor;
c. sebagai modal pembangunan nasional;
d. neraca Energi nasional; dan/ atau
e. Sumber Energi yang siap ditransformasikan atau dipergunakan.
(3) Jumlah Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah konsumsi per jenis energi, jumlah impor per jenis energi, dan kemampuan keuangan negara.
14|' \[/aktu Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimalsud dalam Pasal 20 ayal (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah cadangan penyangga energi yang harus dipenuhi dan kemampuan keuangan negara.
(5) Lokasi Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan kelayakan teknis dan ekonomi, serta kemudahan dalam penggunaan.
(6) Ketentuan mengenai Cadangan Penyangga Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 . . .
K INDONESIA
Koreksi Anda
