Koreksi Pasal 58
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber energi tak terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf c dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang belum dapat digantikan oleh sumber energi baru dan/atau sumber energi terbarukan.
l2l Pengembangan sumber energi tak terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan menggunakan teknologi rendah karbon pada kegiatan:
a. eksplorasi;
b. /eksploitasi; dan/atau
c. pengolahan/ekstraksi.
(3) Teknologi rendah karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan teknologi yang menghasilkan emisi gas rumah kaca yang rendah, meliputi:
a. teknologi yang efisien;
b. teknologi yang menggunakan Energi Terbarukan atau Energi rendah karbon;
c. teknologi yang dilengkapi dengan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon mphtre and storagel atau penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon lcarbon capture utilization anl storagel; dan
d. teknologi rendah karbon lainnya.
(4) Penyelenggaraan . . .
PRESIOEN BL]K INDONESIA
(4) kegiatan penggunaan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capfifie and storagel atau penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon (carbon capture utilization and storagel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam rangka pengembangan sumber energi tak terbarukan ssfagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintatr Daerah melakukan:
a. identifikasi dan inventarisasi sumber daya energi tak terbanrkan yang meliputi jenis, lokasi, kapasitas atau cadEmgan, dan keekonomiannya;
b. penetapan rencana pengembangan sumber energi tak terbarukan;
c. pengalokasian lahan; dan
d. pemberian kemudahan yang diperlukan.
(6) Penetapan rencana pengembangan sumber energi tak terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diselaraskan dengan target perencanaan pengembangan sumber energi baru dan sumber energi terbarukan.
171 Pengembangan sumber energi tak terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
