Koreksi Pasal 45
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap Energi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menyiapkan rencana pembangunan sarana dan prasarana Pemanfaatan Energi berdasarkan kewilayahan dengan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial;
b. meningkatkan kemampuan industri nasional dalam melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana Pemanfaatan Energi;
c. mengembangkan sarana dan prasarana Pemanfaatan Energi yang terintegrasi mulai dari Industri Energi hingga masyarakat Pengguna Energi;
d. meningkatkan kerja sama dan kemitraan dalam pendanaan dan investasi untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana Pemanfaatan Energi;
e. menyediakan informasi dan pelayanan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan Energi; dan
f. memanfaatkan potensi Sumber Daya Energi setempat untuk mendukung pengembangan sarana dan prasarzrna industri dan ekonomi masyarakat.
Paragraf 3 . . .
BLIK INDONESIA
Koreksi Anda
