Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah mengacu pada strategi: a. pemanfaatan sumber energi tak terbarukan seperti batubara, bahan bakar minyak, dan gas dilakukan dengan memanfaatkan teknologi rendah karbon guna menjaga Ketahanan Energi; b. pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis Energi aliran dan terjunan air, panas bumi, angin, dan gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut diarahkan untuk ketenagalistrikan; c.pemanfaatan... d PUBLIK INOONESIA c. pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis Energi surya diarahkan untuk ketenagalistrikan, produksi hidrogen, amonia, dan Energi nonlistrik untuk industri, rumah tangga, dan transportasi; d. pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis bahan bakar nabati diarahkan sebagai bahan campuran dan/atau untuk menggantikan bahan bakar minyak terutama untuk transportasi dan industri; e. pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis bahan bakar nabati dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan Ketahanan Energi dan ketahanan pangan; f. pemanfaatan sumber energi baru dari jenis Energi nuklir diarahkan untuk pembangkitan listrik termasuk re-powering dan co-generation yang dapat menghasilkan hidrogen dan amonia; g. pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis biomassa dan sampah diarahkan untuk menggantikan sebagian batubara pada ketenagalistrikan dan memproduksi biogas untuk transportasi dan industri; h. pemanfaatan sumber energi tak terbarukan dari jenis minyak bumi diarahkan untuk digunakan secara terbatas bagi industri, ketenagalistrikan, transportasi, dan komersial khususnya dalam hal belum bisa digantikan dengan Energi rendah karbon; i. pemanfaatan sumber energi tak terbarukan dari jenis gas bumi diarahkan untuk ketenagalistrikan, industri, rumah tangga, dan transportasi sebagai pengantar transisi menuju pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan yang lebih besar; j. pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis Energi laut sebagai langkah awal didorong dengan membangun pembangkit tenaga listrik di daerah terpencil yang memiliki potensi Energi laut untuk menggantikan Energi Tak Terbarukan; k. pemanfaatan sumber energi tak terbarukan dari jenis batubara diarahkan untuk digunakan secara terbatas dalam memproduksi batubara tercairkan Qiryefied coal), batubara tergaskan (Sastfred coaif, dan listrik serta untuk industri khususnya dalam hal belum bisa digantikan dengan Energi rendah karbon; l.pemanfaatan... (2t PlI+{f.I{JI K INDONESIA l. pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis Energi surya dimaksimalkan dengan mengandalkan komponen pembangkit listrik tenaga surya yang diproduksi dalam negeri; m. pemanfaatan sumber energi tak terbarukan dari jenis bahan bakar minyak yang tak tergantikan, yang diproduksi dengan menggunakan teknologi rendah karbon, terutama untuk memenuhi Penyediaan Energi di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, terpencil, dan pulau kecil berpenduduk; dan n. pemanfaatan sumber energi tak terbarukan dari jenis batubara di masa depan untuk Cadangan Strategis jangka panjang di samping untuk memenuhi kebutuhan Energi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf k. Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional diutamakan unhrk memenuhi kebutuhan Energi dan bahan baku industri dalam negeri. Pengutamaan pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pertimbangan menyeluruh atas kapasitas, kontinuitas, keekonomian, keselamatan, dan kesehatan kerja, keamanan, dan dampak Lingkungan Hidup. Pelaksanaan pemanfaatan Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diupayakan dengan: a. Konservasi Sumber Daya Energi; b. pengurangan Emisi GRK Sektor Energi; dan c. penyelenggaraanNEK. (3) (4t
Koreksi Anda