Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia Tenaga Listrik harus memalsimalkan produksi listrik dari sumber energi terbarukan.
Koreksi Anda