Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 57
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia Tenaga Listrik harus memalsimalkan produksi listrik dari sumber energi terbarukan.
Koreksi Anda
Penyedia Tenaga Listrik harus memalsimalkan produksi listrik dari sumber energi terbarukan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran