Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Pengembangan sumber energi baru berupa nuklir ditqjukan sebagai pembangkit listrik Tenaga Nuklir dan/ atau dalam bentuk panas untuk ageneration. (21 Pembangkit listrik Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dioperasikan sesuai dengan persyaratan keselamatan, keamanan, garda-aman, jaminan pasokan bahan bakar nuklir, dan pengelolaan limbah radioaktif. (3) Pembangunan pembangkit listrik Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilihan lokasi di suatu wilayah dilakukan dengan pertimbangan, paling sedikit lokasi yang aman dari ancaman bencana geologi, daerah tidak padat penduduk, dan daerah bukan lumbung pangan. (4) Untuk memastikan jaminan pasokan bahan bakar nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat 12) diperlukan pencadangan sumber daya bahan galian nuklir nasional. (5) Pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetujui oleh badan pengawas tenaga nuklir. (6) Persetujuan . . . UBLTK INDONESIA (6) Persetqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan untuk memastikan keselamatan dan keamanan pembangu.nan dan pengoperasian pembangkit listrik Tenaga Nuklir. (71 Pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berdasarkan rekomendasi dari organisasi pelaksana program energi nuklir. (8) Pembangunan dan pengoperasian serta pengawasan keselamatan pembangkit listrik Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (71 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan nuklir urllr)k co-generation sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi pelaksana program energi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (71 diatur dalam Peraturan PRESIDEN. Patagraf 2 Pengembangan Sumber Energi Terbarukan
Koreksi Anda