Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pengembangan sumber energi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf a terutama untuk mencapai target Dekarbonisasi Sektor Energi. l2l Dalam rangka mendorong pengembangan sumber energi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan: a. identifikasi dan inventarisasi sumber energi baru yang meliputi jenis, lokasi, kapasitas, dan keekonomiannya; b. penetapan rencana pengembangan sumber energi baru; c. pengalokasian lahan; dan d. pemberian kemudahan yang diperlukan. (3) Pengembangan ELIK INDONES]A (3) Pengembangan sumber energi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda