Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendorong transisi Energi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah MENETAPKAN target Dekarbonisasi Sektor Energi, paling sedikit berupa: a. bauran Energi Primer; b. Intensitas Emisi Sektor Energi; dan c. target penurunan Emisi GRK Sektor Energi. (21 Target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam rencana umum energi nasional atau rencana umum energi daerah. (3) Penyedia R,EPUELIK INDONESIA (3) Penyedia Energi dan Pengguna Energi dalam menJrusun rencana usaha harus mengacu pada penetapan target yang tercantum dalam rencana umum energi nasional atau rencana umum energi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda