Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain program transisi Energi dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), program transisi Energi untuk bidang ketenagalistrikan dilaksanakan melalui penetrasi Energi Baru dan/ atau Energi Terbarukan yang lebih besar dengan: a. menjaga keandalan sistem; dan b. pemanfaatan teknologi yang andal dalam menerima Energi Baru dan/ atau Energi Terbarukan.
Koreksi Anda