Koreksi Pasal 43
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
Selain program transisi Energi dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), program transisi Energi untuk bidang ketenagalistrikan dilaksanakan melalui penetrasi Energi Baru dan/ atau Energi Terbarukan yang lebih besar dengan:
a. menjaga keandalan sistem; dan
b. pemanfaatan teknologi yang andal dalam menerima Energi Baru dan/ atau Energi Terbarukan.
Koreksi Anda
