Koreksi Pasal 42
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(l) Strategi Dekarbonisasi Sektor Energi dan transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (5) huruf a dilakukan dengan:
a. memastikan kesiapan Dekarbonisasi Sektor Energi nasional secara menyeluruh;
b. memasukkan dan/atau mengintegrasikan program transisi Energi; dan
c. menjaga keamanan pasokan Energi nasional.
(21 Pelaksanaan program transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan sarana dan prasarana penyediaan Energi Baru dan Energi Terbarukan termasuk pembangunan pembangkit listrik berbasis Energi Baru dan Energi Terbarukan;
b. konversi sistem energi tak terbarukan menjadi Energi Baru dan Energi Terbarukan termasuk pembangkit listrik berbasis Energi Tak Terbarukan menjadi pembangkit listrik berbasis Energi Baru dan Energi Terbamkan;
c. pemanfaatan . . ,
BLIK INDONES]A _42_
c. pemanfaatan kemajuan teknologi rendah karbon pada Sistem Energi termasuk pembangkit listrik berbasis Energi Tak Terbarukan;
d. penyerapan, penyimpanan, dan pemanfaatan karbon;
e. pengakhiran masa operasional pembangkit listrik berbasis batubara secara bertahap; dan/ atau
f. pelarangan pengembangan pembangkit listrik baru berbasis batubara dengan mengacu pada kondisi Ketahanan Energi nasional dan pemenuhan penurunan Emisi GRK Sektor Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ketersediaan Energi Baru dan Energi Terbarukan belum cukup memenuhi kebutuhan Sistem Energi setempat, program transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan pada Sistem Energi berbasis Energi Tak Terbarukan dengan penggunaan teknologi rendah karbon.
Koreksi Anda
