Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Strategi Dekarbonisasi Sektor Energi dan transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (5) huruf a dilakukan dengan: a. memastikan kesiapan Dekarbonisasi Sektor Energi nasional secara menyeluruh; b. memasukkan dan/atau mengintegrasikan program transisi Energi; dan c. menjaga keamanan pasokan Energi nasional. (21 Pelaksanaan program transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembangunan sarana dan prasarana penyediaan Energi Baru dan Energi Terbarukan termasuk pembangunan pembangkit listrik berbasis Energi Baru dan Energi Terbarukan; b. konversi sistem energi tak terbarukan menjadi Energi Baru dan Energi Terbarukan termasuk pembangkit listrik berbasis Energi Tak Terbarukan menjadi pembangkit listrik berbasis Energi Baru dan Energi Terbamkan; c. pemanfaatan . . , BLIK INDONES]A _42_ c. pemanfaatan kemajuan teknologi rendah karbon pada Sistem Energi termasuk pembangkit listrik berbasis Energi Tak Terbarukan; d. penyerapan, penyimpanan, dan pemanfaatan karbon; e. pengakhiran masa operasional pembangkit listrik berbasis batubara secara bertahap; dan/ atau f. pelarangan pengembangan pembangkit listrik baru berbasis batubara dengan mengacu pada kondisi Ketahanan Energi nasional dan pemenuhan penurunan Emisi GRK Sektor Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal ketersediaan Energi Baru dan Energi Terbarukan belum cukup memenuhi kebutuhan Sistem Energi setempat, program transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan pada Sistem Energi berbasis Energi Tak Terbarukan dengan penggunaan teknologi rendah karbon.
Koreksi Anda