Koreksi Pasal 15
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan dengan strategi:
a. menginventarisasi potensi dan/ atau cadangan terbukti dengan meningkatkan eksplorasi Sumber Daya Energi terbarukan dan Sumber Daya Energi lainnya;
b, meningkatkan produksi Energi dan Sumber Energi dalam negeri serta memenuhi kekurangannya melalui impor dan/ atau pengembangan Sumber Energi di luar negeri dengan memprioritaskan Energi rendah karbon;
keandalan sistem produksi, penyimpanan, transportasi, dan distribusi Penyediaan Energi;
d
c. ekspor Sumber Daya Energi dan Sumber Energi dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri serta memperhatikan kebutuhan jangka panjang;
e. mewujudkan keseimbangan antara laju pertambahan Cadangan Energi dengan laju produksi terutama sumber energi tak terbarukan; dan
f. memastikan terjaminnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk menjaga ketersediaan Sumber Daya Energi dan Sumber Energi yang berkelanjutan.
(21 Dalam mewujudkan ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalsanakan dengan:
a. mengutamakan Penyediaan Energi rendah karbon dalam rangka mewujudkan Ketahanan Energi nasional; dan
b. menjaga keandalan sistem Penyediaan Energi.
(3) Dalam hal pelaksanaan Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan maka mendahulukan yang memiliki nilai Ketahanan Energi nasional dan/ atau nilai strategis lebih tinggi.
Koreksi Anda
