Koreksi Pasal 13
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Se1ain pencapaian sasaran dan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12, kebijakan energi nasional juga bertujuan untuk mencapai penurunan Emisi GRK Sektor Energi dalam rangka pemenuhan komitmen INDONESIA dalam Dekarbonisasi Sektor Energi.
l2l Penurunan Emisi GRK Sektor Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, terukur, dan rasional melalui:
a. penurunan tingkat Emisi GRK Sektor Energi sampai tercapainya puncak Emisi GRK Sektor Energi;
b. pencapaian puncak Emisi GRK Sektor Energi sebagaimana dimaksud pada huruf a pada tahun 2O35;
c. pengurangan Emisi GRK Sektor Energi secara masif setelah tercapainya puncak Emisi GRK Sektor Energi;
dan
d. pencapaian Emisi Nol Bersih (Net kro Emrissrlon) pada tahun 2O60 dengan tingkat Emisi GRK Sektor Energi sebesar 129 (seratus dua puluh sembilan) juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen), yang akan dapat diserap oleh sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya.
(3) Pencapaian penurunan Emisi GRK Sektor Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. tercapainya tingkat Emisi GRK Sektor Energi pada:
1. tahun 2030 antara 1.017 (seribu tqiuh belas) juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen) sampai dengan 1. 184 (seribu seratus delapan puluh empat) juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen);
2, tahun 2O40 antara 925 (sembilan ratus dua puluh lima) juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen) sampai dengan 1.O86 (seribu delapan puluh enam) juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen);
3. tahun 2050 antara 676 (enam ratus tujuh puluh enam) juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen) sampai dengan 7aa (tujuh ratus empat puluh empat) juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen);
dan
4. tahun 2O60 paling banyak 129 (seratus dua puluh sembilan) juta ton COze (karbon dioksida ekuivalen).
b. tercapainya . . .
UBLIK INDONESIA
b, tercapainya Emisi GRK Sektor Energi per kapita pada:
1. ta-hun 2O30 antara 3,41 (tiga koma empat satu) ton COze (karbon dioksida ekuivalen) sampai dengan 3,70 (tiga koma tujuh puluh) ton COze (karbon dioksida ekuivalen);
2. tahun 2O40 antala 2,89 (dua koma delapan sembilan) ton COze (karbon dioksida ekuiva-len) sampai dengan 3,40 (tiga koma empat puluh) ton COze (karbon dioksida ekuivalen);
3. tahun 2O50 antara 2,O (dua koma nol) ton COze (karbon dioksida ekuivalen) sampai dengan 2,20 (dua koma dua puluh) ton COze (karbon dioksida ekuivalen); dan
4. tahun 2060 paling banyak 0,36 (nol koma tiga enam) ton COze (karbon dioksida ekuivalen).
c. tercapainya intensitas emisi Energi Primer pada:
l. tahun 2030 antara 2,6L (dua koma enam satu) ton COze (karbon dioksida ekuivalen) per TOE sampai dengan 2,76 (dua koma tujuh enam) ton CO2e (karbon dioksida ekuivalen) per TOE;
2. tahun 2O40 antara 1,82 (satu koma delapan dua) ton COze (karbon dioksida ekuivalen) per TOE sampai dengan 1,98 (satu koma sembilan delapan) ton COze (karbon dioksida ekuivalen) per T\)E;
3. tahun 2O50 antara 1,05 (satu koma nol lima) ton COze (karbon dioksida ekuivalen) per TOE sampai dengan 1, 14 (satu koma satu empat) ton COze (karbon dioksida ekuivalen) per TOE; dan
4. tahun 2060 antara 0,17 (nol koma satu tujuh) ton COze (karbon dioksida ekuivalen) per TOE sampai dengan O,19 (nol koma satu sembilan) ton COze (karbon dioksida ekuivalen) per TOE.
Koreksi Anda
