Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pencapaian sasaran penyediaan Energi Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, rincian target ditetapkan sebagai berikut: a. tercapainya penyediaan Energi Primer per kapita pada: 1. tahun 2030 antara 1,2 (satu koma dua) TOE sampai dengan 1,4 (satu koma empat) TOE; 2. tahun 2O40 antara 1,5 (satu koma lima) TOE sampai dengan 1,9 (satu koma sembilan) TOE; 3. tahun. , . BLIK INDONESIA 3. tahun 2050 antara 1,8 (satu koma delapan) TOE sampai dengan 2,1 (dua koma satu) TOE; dan 4. tahun 2O60 antara 1,9 (satu koma sembilan) TOE sampai dengan 2,2 (dua koma dua) TOE. b. tercapainya bauran Energi Primer nasional yang optimal untuk menjamin keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan Energi nasional serta penurunan Emisi GRK Sektor Energi dengan: 1. memaksimalkan peran Energi hidro sepanjang keekonomiannya terpenuhi pada: a) tahun 2O30 antara 1,8% (satu koma delapan persen) sampai dengan 2,3o/o (dua koma tiga persen); b) tahun 2O40 antara 3,6% (tiga koma enam persen) sampai dengan 3,8o/o (tiga koma delapan persen); c) tahun 2O50 antara 4,60/o (empat koma enam persen) sampai dengan 4,97o (empat koma sembilan persen); dan d) tahun 2060 antara 4,9% (empat koma sembilan persen) sampai dengan 5,1% (lima koma satu persen), 2. memaksimalkan peran Energi surya sepanjang keekonomiannya terpenuhi pada: a) tahun 2030 antara 1,37o (satu koma tiga persen) sampai dengan 1,6% (satu koma enam persen); b) tahun 2O40 antara 13,1% (tiga belas koma satu persen) sampai dengan 16,0% (enam belas koma no1 persen); c) tahun 2050 antara 23,3% (dua puluh tiga koma tiga persen) sampai dengan 25,3% (dua puluh lima koma tiga persen); dan d) tahun 2060 anlara 29,8o/o (d:ua puluh sembilan koma delapan persen) sampai dengan 32,O7o (tiga puluh dua koma nol persen), 3. memaksimalkan peran Energi angin sepanjang keekonomiannya terpenuhi pada: a) tahun 2030 antara 0,3% (nol koma tiga persen) sampai dengan O,5% (nol koma lima persen); b) tahun 2O40 antara O,9% (nol koma sembilan persen) sampai dengan 1,1% (satu koma satu persen); c) tahun . , . tr.hETf.IiI K INDONESIA c) tahun 2O50 antara 1,0% (satu koma nol persen) sampai dengan l,2o/o (sattt koma dua persen); dan d) tahun 2O60 antara 1,2% (satu koma dua persen) sampai dengan 1,3% (satu koma tiga persen), 4. memaksimalkan peran Energi biomassa sepanjang keekonomiannya terpenuhi pada: a) tahun 2030 antara 7,2o/o (tujtuh koma dua persen) sampai dengan 9,0% (sembilan koma nol persen); b) tahun 2040 antara 6,5% (enam koma lima persen) sampai dengan 6,70/o (enam koma tujuh persen); c) tahun 2050 antara 7,4% (tqjuh koma empat persen) sampai dengan 7,6% (tujuh koma enam persen); dan d) tahun 2060 antara 12,2o/o (dua belas koma dua persen) sampai dengan 13,4o/o (tiga belas koma empat persen), 5. memaksimalkan peran Energi panas bumi sepanjang keekonomiannya terpenuhi pada: a) tahun 2O30 antara 3,4o/o (ttga koma empat persen) sampai dengan 4,Oo/o lttga koma nol persen); b) tahun 2O40 antara 3,8% (tiga koma delapan persen) sampai dengan 4,4% (empat koma empat persen); c) tahun 2O50 antara 4,8% (empat koma delapan persen) sampai dengan 5,1% (lima koma satu persen); dan d) tahun 2060 antara 4,9% (empat koma sembilan persen) sampai dengan 5,2o/o (\ma koma dua persen), 6. memaksimalkan peran Energi biogas sepanjang keekonomiannya terpenuhi pada: a) tahun 2O30 antara 0,013% (nol koma nol satu tiga persen) sampai dengan O,Ol4o/o (nol koma nol satu empat persen); b) tahun 2O40 antara Q,Ql9o/o (nol koma nol satu sembilan persen) sampai dengan O,O207o (nol koma nol dua nol persen); c) tahun 2O50 antara O,O27o/o (nol koma nol dua tujuh persen) sampai dengan O,O28o/o (nol koma nol dua puluh delapan persen); dan d) tahun. . . *I,FIIEIjN K INDONESIA d) tahun 2O60 antara Q,O43o/o (nol koma nol empat tiga persen) sampai dengan O,O49o/o (nol koma nol empat sembilan persen), 7. memaksimalkan peran Energi bahan bakar nabati sepanjang keekonomiannya terpenuhi pada: a) tahun 2O30 antara 5,1olo (lima koma satu persen) sampai dengan 5,2o/o (lima koma dua persen); b) tahun 2O40 antara 4,2o/o (empat koma dua persen) sampai dengan 4,7o/o (empat koma tujuh persen); c) tahun 2050 antara 3,1% (tiga koma satu persen) sampai dengan 3,2o/o (tiga koma dua persen); dan d) tahun 2060 antara 2,lo/o (dua koma satu persen) sampai dengan 2,60/o (dwa koma enam persen), 8. memaksimalkan peran Energi nuklir sepanjang keekonomiannya terpenuhi pada: a) tahun 2032 antara 0,4% (nol koma empat persen) sampai dengan O,5% (nol koma lima persen); b) tahun 2O40 antara 2,8o/o (dua koma delapan persen) sampai dengan 3,4o/o ltiga koma empat persen); c) tahun 2050 antara 6,87o (enam koma delapan persen) sampai dengan 7,0% (tujuh koma nol persen); dan d) tahun 2060 antara 11,7% (sebelas koma tqjuh persen) sampai dengan l2,Lo/o {dua belas koma satu persen), 9. memaksimalkan peran Energi Baru dan Energi Terbarukan lainnya sepanjang keekonomiannya terpenuhi pada: a) tahun 2O30 antara 0,1% (nol koma satu persen) sampai dengan O,2o/o (nol koma dua persen); b) tahun 2O40 antara 0,5olo (nol koma lima persen) sampai dengan 0,6% (nol koma enam persen); c) tahun 2050 antara 1,2% (satu koma dua persen) sampai dengan 1,5% (satu koma lima persen); dan d) tahun 2060 antara 1,5% (satu koma lima persen) sampai dengan 1,60lo (satu koma enam persen), 10. mengurangi . . . ELIK INDONESIA 10. mengurangi peran Energi minyak bumi pada: a) tahun 2030 antara 22,4o/o ldlua puluh dua koma empat persen) sampai dengan 26,30/o (dua puluh enam koma tiga persen); b) tahun 2O40 antata 14,3% (empat belas koma tiga persen) sampai dengan 15,9% (lima belas koma sembilan persen); c) tahun 2050 antara 8,7% (delapan koma tujuh persen) sampai dengan 8,8% (delapan koma delapan persen); dan d) tahun 2060 antara 3,9% (tiga koma sembilan persen) sampai dengan 4,7o/o (empat koma tujuh persen), 11. mengurangi peran Energi batubara pada: a) tahun 2O30 antara 4O,7o/o (empat puluh koma tujuh persen) sampai dengan 41,60/o (empat puluh satu koma enam persen); b) tahun 2O40 antara 28,9o/o (dua puluh delapan koma sembilan persen) sampai dengan 31,O7o (tiga puluh satu koma nol persen); c) tahun 2050 antara 19,1% (sembilan belas koma satu persen) sampai dengan 20,9% (dua puluh koma sembilan persen); dan d) tahun 2060 antata 7,8% (tqiuh koma delapan persen) sampai dengan 11,9% (sebelas koma sembilan persen), 12. memanfaatkan Energi gas bumi pada: a) tahun 2030 antara 12,9o/o (dua belas koma sembilan persen) sampai dengan l4,2Vo (erl:pat belas koma dua persen); b) tahun 2O40 antara 16,70/o (enam belas koma tqiuh persen) sampai dengan 16,8% (enam belas koma delapan persen); c) tahun 2050 antara 17,17o (tujuh belas koma satu persen) sampai dengan 17,3% (tujuh belas koma tiga persen); dan d) tahun 2O60 antara L4,4o/o (empat belas koma empat persen) sampai dengan 15,4% (lima belas koma empat persen). Pasal 13. . . BLIK INDONESIA
Koreksi Anda