Koreksi Pasal 10
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
Sasaran penyediaan Energi Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. tercapainya penyediaan Energi Primer:
L. tahun 2O30 antara 368 (tiga ratus enam puluh delapan) juta TOE sampai 454 (empat ratus lima puluh empat) juta TOE dengan bauran Energi Baru dan Energi Terbarukan antara 1,9olo (sembilan belas persen) sampai dengan 23o/o (dua puluh tiga persen);
2. tahun 2O40 antara 468 (empat ratus enam puluh delapan) juta TOE sampai dengan 596 (lima ratus sembilan puluh enam) juta TOE dengan bauran Energi Baru dan Energi Terbarukan antata 36Vo (tiga puluh enam persen) sampai dengan 407o (empat puluh persen);
3. tahun 2O50 antara 595 (lima ratus sembilan puluh lima) juta TOE sampai dengan 712 (tujuh ratus dua belas) juta TOE dengan bauran Energi Baru dan Energi Terbarukan antara 53% (lima puluh tiga persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen); dan
4. tahun . . .
UBLIK INDONESIA
4. tahun 2O60 auriara 665 (enam ratus enam puluh lima) juta TOE sampai dengan 775 (tqiuh ratus tujuh puluh lima) juta TOE dengan bauran Energi Baru dan Energi Terbarukan antara 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 72% (tujuh puluh dua persen).
b. tercapainya Intensitas Energi Primer pada:
1. tahun 2030 antara 306,3 (tiga ratus enam koma tiga) TOE per juta USD (US dolar) sampai dengan 351,8 (tiga ratus lima puluh satu koma delapan) TOE per juta USD (US dolar);
2. tahun 2O40 antara 205,1 (dua ratus lima koma satu) TOE per juta USD (US dolar) sampai dengan 22O,3 (dua ratus dua puluh koma tiga) TOE per juta USD (US dolar);
3. tahun 2O50 antara 151,3 (seratus lima puluh satu koma tiga) TOE per juta USD (US dolar) sampai dengan 157,4 (seratus lima puluh tujuh koma empat) TOE per juta USD (US dolar); dan
4. tahun 2060 antara 96,1 (sembilan puluh enam koma satu) TOE per juta USD (US dolar) sampai dengan 114,0 (seratus empat belas koma nol) TOE per juta USD (US dolar).
Koreksi Anda
