Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran kebijakan energi nasional dalam Pengelolaan Energi, meliputi: a. terwujudnya paradigma bahwa Sumber Daya Energi merupakan modal Pembangunan Berkelanjutan; b. terwujudnya optimalisasi Pemanfaatan Energi bagi pembangunan ekonomi nasional; c. terpenuhinya kebutuhan Energi nasional secara adil dan merata dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan; d. terwujudnya Kedaulatan Energi, Kemandirian Energi, dan Ketahanan Energi nasional; e. terwujudnya Dekarbonisasi Sektor Energi melalui transisi Energi untuk mendukung tercapainya target pengurangan Emisi GRK Sektor Energi dan Emisi Nol Bersih (Net kro Emission) pada tahun 2060 dengan tetap mengutamakan Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional; f. terciptanya nilai tambah di dalam negeri; dan g. terwujudnya penyerapan tenaga kerja.
Koreksi Anda