Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemandirian Energi nasional, Ketahanan Energi nasional, dan pemenuhan komitmen INDONESIA dalam Dekarbonisasi Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dicapai dengan mewujudkan: a. Sumber Daya Energi sebagai modal pembangunan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Energi dalam negeri dan Cadangan Strategis, dalam rangka mengamankan Penyediaan Energi dalam jangka panjang; b. Ketahanan Energi dengan kondisi tahan dalam jangka panjang; c. Pengelolaan Energi yang bertumpu kepada Sumber Daya Energi dan potensi nasional; d. pemenuhan kebutuhan Energi yang rasional untuk mencapai target indeks pembangunan manusia dan Ekonomi Hijau; e. ketersediaan Energi dan terpenuhinya kebutuhan Sumber Energi dalam negeri; f. pengelolaan Sumber Daya Energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan; g. Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi secara efisien di semua sektor; h. akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil dan merata; i. akselerasi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi melalui riset dan inovasi teknologi, Industri Energi, dan peran jasa Energi terutama berbasis pada pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional; j. transfer, kliring dan audit teknologi, serta pendidikan dan pelatihan; k. Kedaulatan Energi dengan produktivitas Energi yang tinggi; l. perluasan lapangan kerja, kesempatan kerja, dan berusaha; m. kelestarian fungsi Lingkungan Hidup; n, optimalisasi pemanfaatan teknologi rendah karbon dalam pemanfaatan Energi Tak Terbarukan; dan o. pengelolaan sarana dan prasarana Energi yang optimal dengan aset terlantar (strarrded asset) yang minimum. Bagian K INDONESIA
Koreksi Anda