Koreksi Pasal 6
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
Kemandirian Energi nasional, Ketahanan Energi nasional, dan pemenuhan komitmen INDONESIA dalam Dekarbonisasi Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dicapai dengan mewujudkan:
a. Sumber Daya Energi sebagai modal pembangunan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Energi dalam negeri dan Cadangan Strategis, dalam rangka mengamankan Penyediaan Energi dalam jangka panjang;
b. Ketahanan Energi dengan kondisi tahan dalam jangka panjang;
c. Pengelolaan Energi yang bertumpu kepada Sumber Daya Energi dan potensi nasional;
d. pemenuhan kebutuhan Energi yang rasional untuk mencapai target indeks pembangunan manusia dan Ekonomi Hijau;
e. ketersediaan Energi dan terpenuhinya kebutuhan Sumber Energi dalam negeri;
f. pengelolaan Sumber Daya Energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
g. Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi secara efisien di semua sektor;
h. akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil dan merata;
i. akselerasi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi melalui riset dan inovasi teknologi, Industri Energi, dan peran jasa Energi terutama berbasis pada pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional;
j. transfer, kliring dan audit teknologi, serta pendidikan dan pelatihan;
k. Kedaulatan Energi dengan produktivitas Energi yang tinggi;
l. perluasan lapangan kerja, kesempatan kerja, dan berusaha;
m. kelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
n, optimalisasi pemanfaatan teknologi rendah karbon dalam pemanfaatan Energi Tak Terbarukan; dan
o. pengelolaan sarana dan prasarana Energi yang optimal dengan aset terlantar (strarrded asset) yang minimum.
Bagian
K INDONESIA
Koreksi Anda
