Koreksi Pasal 5
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(U Kebijakan energi nasional dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun atau lebih cepat dari 5 (lima) tahun apabila diperlukan.
(21 Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam hal terdapat perubahan kondisi dan lingkungan strategis.
Pasal 6...
PRESIOEN
Koreksi Anda
