Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Sekretariat Jenderal Dewan Nasional bersama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan: a. inventarisasi lahan negara yang dapat dimanfaatkan oleh Dewan Nasional sebagai lokasi KEK; b. koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di lokasi rencana KEK; dan c. menyusun rencana pengembangan KEK. (2) Rencana pengembangan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. lokasi pengembangan yang terpisah dari permukiman penduduk; b. luas lahan yang diperlukan; c. rencana peruntukan ruang KEK dilengkapi dengan pengaturan zonasi; d. penyiapan sumber pembiayaan; e. penyiapan Persetujuan Lingkungan; dan f. rencana pembangunan dan pengelolaan KEK.
Koreksi Anda