Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan paling sedikit mencakup: a. penetapan Badan Usaha pembangun KEK; b. melanjutkan penguasaan lahan dalam hal lahan yang diusulkan belum dikuasai seluruhnya; c. pembangunan prasarana dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK; d. penyediaan sumber daya manusia untuk pengoperasian KEK; dan e. penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar lokasi KEK.
Koreksi Anda