Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Dewan Kawasan KPBPB melakukan pembangunan KEK yang telah ditetapkan sampai siap beroperasi paling lama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda