Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi KEK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada setelah melakukan proses pembahasan dalam sidang Dewan Nasional yang melibatkan Pemerintah Daerah terkait. (2) Pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda