Koreksi Pasal 24
PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Dewan Nasional MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK.
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Dewan Nasional.
Koreksi Anda
