Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh: a. Badan Usaha; atau b. Pemerintah Daerah. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. koperasi; d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; atau e. badan usaha patungan atau konsorsium. (3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pemerintah Daerah provinsi; atau b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda