Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria kegiatan usaha kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Nasional.
Koreksi Anda