Koreksi Pasal 10
PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Kriteria dan persyaratan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkonsultasi dengan Dewan Nasional.
Koreksi Anda
