Koreksi Pasal 6
PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kawasan budi daya dengan peruntukan berdasarkan peraturan
daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
