Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria: a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung; b. mempunyai batas yang jelas; dan c. lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
Koreksi Anda