Koreksi Pasal 3
PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK meliputi:
a. area baru;
b. perluasan KEK yang sudah ada; atau
c. seluruh atau sebagian lokasi KPBPB.
Koreksi Anda
