Koreksi Pasal 2
PP Nomor 40 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2020. (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang terdiri atas:
a. Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; dan
b. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan
Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
