Koreksi Pasal 26
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melaksanakan:
a. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam;
b. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
c. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di kabupaten/kota dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan;
d. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota;
e. pengadaan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan;
f. pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko Dokumen Kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;
g. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, termasuk meminta laporan pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pelayanan Pencatatan Sipil;
h. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain;
i. pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
j. penerimaan dan permintaan Data Kependudukan dari Perwakilan Republik INDONESIA melalui Menteri;
k. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
l. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
m. sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
n. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
o. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
p. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
q. supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama kabupaten/kota dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dalam rangka pembangunan basis Data Kependudukan; dan
r. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
