Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi melaksanakan: a. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kota secara berkala; b. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di provinsi; c. penyusunan tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di provinsi dan kabupaten/kota; d. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; e. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan; f. sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; g. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi; h. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat; i. pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pembinaan pendokumentasian penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; j. bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan; k. supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; l. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; m. pemberian konsultasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; n. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; dan o. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda