Koreksi Pasal 17
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi melaksanakan:
a. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kota secara berkala;
b. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di provinsi;
c. penyusunan tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di provinsi dan kabupaten/kota;
d. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
e. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
f. sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
g. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
h. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
i. pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pembinaan pendokumentasian penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
j. bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan;
k. supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan;
l. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
m. pemberian konsultasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
n. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
o. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
